Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman

Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman

Namun Prof. DR. Ahmad M Ramli SH., MH dari pihak pemerintah langsung menyatakan bahwa Jaksa Agung berhenti setelah ada Keputusan Presiden yang dikeluarkan. Menurutnya, untuk Indonesia ada kecenderungan bahwa pengangkatan Jaksa Agung tidak bersifat politis. “Sehingga berubahnya Kabinet Indonesia Bersatu tidak mengganggu keberadaan Jaksa Agung yang tidak dilantik kembali,” katanya.

Persidangan uji materiil soal legalitas Jaksa Agung itu juga menghadirkan ahli lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA)  Prof. DR Bagir Manan dan mantan hakim konstitusi Prof. DR. Laica Marzuki. Dalam kesempatan tersebut, para ahli sepakat bahwa memang perlu ada pembatasan jabatan jaksa agung.

Bahkan menurut Laica Marzuki, mutitafsir pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung berpotensi menimbulan ketidak pastian hukum. “Utamanya bagi para pencari keadilan,” kata mantan Hakim Konstitusi periode awal itu. Laica juga menyebut analogi masa jabatan jaksa agung yang tak kunjung berakhir seperti cerita "Menunggu Godot". (wdi/jpnn)

JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News