Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:44 WIB
Baca Juga:
Persidangan uji materiil soal legalitas Jaksa Agung itu juga menghadirkan ahli lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR Bagir Manan dan mantan hakim konstitusi Prof. DR. Laica Marzuki. Dalam kesempatan tersebut, para ahli sepakat bahwa memang perlu ada pembatasan jabatan jaksa agung.
Bahkan menurut Laica Marzuki, mutitafsir pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung berpotensi menimbulan ketidak pastian hukum. “Utamanya bagi para pencari keadilan,” kata mantan Hakim Konstitusi periode awal itu. Laica juga menyebut analogi masa jabatan jaksa agung yang tak kunjung berakhir seperti cerita "Menunggu Godot". (wdi/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada