Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget

Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget
Ilustrasi - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP, baru dinyatakan sah ketika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara.

"DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya pemerintah atau pun KPU tetap akan mengacu kepada Keputusan Menkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum."

"Lihat saja bagaimana praktik selama pemilu dan pilkada. Demikian pula anggaran dasar partai. Karena itu, adalah relevan Menkumham yang dijadikan termohon dalam judicial review, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," katanya.

Menurut Yusril, seandainya keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan.

Misalnya, amar putusan MA menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD ART Partai Demokrat bertentangan dengan undang-undang dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

Jika hal itu yang diputuskan, maka amar putusan selanjutnya, kata Yusril, memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD.

Karena dicabut, maka praktis Partai Demokrat tidak mempunyai Anggaran Dasar yang sah.

Yusril menilai dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu kan mengembalikan masalahnya ke PD, agar memperbaiki AD ART-nya sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MA.

Yusril Ihza Mahendra sindir balik Hamdan Zoelva, logika hukumnya top banget, baca deh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News