Yusril Somasi Susi Karena Kasus Ini...

Yusril Somasi Susi Karena Kasus Ini...
Yusril Ihza Mahendra/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disomasi Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum nakhoda kapal berbendera Thailand Kuatin Kuarabiab. 

Somasi dilayangkan karena hingga saat ini Kapal MV Silver Sea 2 beserta Kuatin dan awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh, sejak Agustus 2015 lalu.

Padahal sesuai ‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kalau terjadi tindak pidana maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke penuntut umum. 

"Ini sudah lima bulan belum ada kejelasan hukum. Karena itu kami melayangkan somasi pada 22 Januari lalu‎," ujar Yusril, Jumat (29/1).

Selain  menyalahi prosedur hukum dari segi waktu, Yusril juga mengingatkan Susi, bahwa hingga saat ini berkas yang ditangani penyidik dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan, berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan.

"Tiap kali diserahkan ke jaksa, dikembalikan. Jadi sekarang sudah lebih dari 30 hari, kami berpendapat dalam somasi kami, ini sudah kadaluwarsa, sudah lewat waktu," ujarnya. 

Menurut Yusril, penyidikan yang berlarut sangat merugikan kapal ‎berbendera Thailand tersebut. Apalagi manives ikan yang diangkut kapal tersebut sebenarnya bukan dari Indonesia, tapi dari Papua New Guenea dan selama perjalanannya, kapal tersebut juga tidak pernah masuk ke dalam perairan Indonesia.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disomasi Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum nakhoda kapal berbendera Thailand Kuatin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News