Yusril Tolak Deponering

Yusril Tolak Deponering
Yusril Tolak Deponering
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum.

Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.

"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Rabu, (28/12).

"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.

JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum. Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News