Yusril Tolak Deponering
Rabu, 28 Desember 2011 – 12:25 WIB
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum.
Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.
"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Rabu, (28/12).
"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum. Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Celltech Stem Cell Centre Vinski Tower Raih Penghargaan Tertinggi Kesehatan dari USA
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon