Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah (badan) maupun mal (harta).
Zakat secara bahasa ialah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (7/4).
Zainut melanjutkan zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat.
Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.
"Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan," ucapnya.
MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.
MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah (badan) maupun mal (harta).
- Cerita Local Hero dari Badau, Berkontribusi pada Keluarga & Sekitar
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Di Forum Global ISPOR Eropa 2024, Indonesia Bawa Solusi Nutrisi Berbasis Ekonomi
- Baznas Yakin Bisa Himpun Rp 41 Triliun untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional