Zumi Zola: Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu

Zumi Zola: Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu
Para kontraktor atau pengusaha yang hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa anggota dewan kasus uang ketok palu APBD Jambi 2017 di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Saksi para kontraktor yang dihadirkan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah tersebut adalah Joe Fandy Yoseman alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael Alia Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius Alias Atong, Musa Efendi, Hardono Alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.

Jaksa KPK, Iskandar Marwoto, mengatakan, mereka menghadirkan Zumi Zola dan para kontraktor untuk mengungkap aliran dana yang dikumpulkan guna uang ketok palu pengesahan APBD Jambi.

Dalam kesaksianya para kontraktor, ketua majelis hakim Yandri Roni sempat marahi kepada para saksi agar berkata jujur dalam persidangan dan jangan mempersulit diri sendiri karena para saksi sudah disumpah dan juga sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik KPK.

Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00, yakni masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.(antara/jpnn)

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News