Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan

Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

Total jumlah uang yang dikeluarkan untuk biaya kegiatan tersebut mencapai Rp 1.235.000.000. Dari angka tersebut, sambung Rini, Rp 274.000.000 di antaranya dipakai membeli dua unit ambulans untuk hibah ke DPD PAN Kota Jambi. ”Agar Zumi Laza dapat menjadi ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018,” terang dia. Sisanya dipakai untuk berbagai keperluan. Termasuk agenda pisah sambut Muspida Jambi.

Zola diancam pidana dengan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Zola juga diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman tersebut masuk dalam dakwaan untuk perkara dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DRPD Jambi periode 2014 – 2019. (pds)


Terdakwa kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi kurun waktu 2016-2017, Zumi Zola Zulkifli, dijadwalkan menjalani sidang kedua.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News