‎Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Presdir PT Media Karya Sentosa

‎Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Presdir PT Media Karya Sentosa
‎Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Presdir PT Media Karya Sentosa

jpnn.com - JAKARTA - Komisi‎ Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yang menyeret mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan lainnya. Hari ini (15/12), komisi antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu dijadwalkan memeriksa Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono.

"Yang bersangkutan (Sardjono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (15/12).

Menurut Priharsa, Sardjono dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Sardjono, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap ‎GM unit pengolahan PT Media Karya Sentosa Pribadi Wardojo, dua Direktur PT Media Karya Sentosa Sunaryo Suhardi dan Achmad Harijanto, dan mantan Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Hakim. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ucap Priharsa.

Antonio Bambang hari ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Priharsa menjelaskan, Antonio Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Rouf yang merupakan ajudan Ketua DPRD‎ Bangkalan, Fuad Amin. 

Rouf juga menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur‎. "Antonio Bambang Djatmiko diperiksa sebagai saksi untuk AR (Abdul Rouf)," tandas Priharsa. 

KPK pernah menggeledah kantor Antonio di Gedung Energi lantai 17 yang berada di SCBD, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital. 

‎KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur, yakni Fuad, Rouf, dan Antonio. Fuad dan Rouf diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi‎ Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News