‎KPK Setuju Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali

‎KPK Setuju Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali
‎KPK Setuju Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, Bambang Widjojanto menilai positif ‎Peninjauan Kembali (PK) yang hanya satu kali. Menurut Bambang, hal ini akan membuat suatu kepastian hukum.

Hal ini diungkapkan Bambang menanggapi Mahkamah Agung yang menerbitkan Surat Edaran pembatasan permohonan PK. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, maka seorang terpidana hanya bisa mengajukan PK satu kali. Adapun dasar Surat Edaran itu mengacu kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66.

"Soal PK hanya satu kali setuju agar terjadi kepastian hukum," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (2/1).

Bambang menjelaskan PK yang hanya sekali akan membuat seseorang tidak sembarangan untuk mengajukannya. "Kecuali yang benar-benar diyakini pemohon dapat mengubah putusan kasasi karena alasan PK-nya memang sangat meyakinkan," ujarnya.

Pria kelahiran Jakarta, 18 Oktober 1959 ini menambahkan PK yang berkali-kali menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Hal itu, kata dia, membuat terjadinya pelanggaran hak asasi. 

"Terutama bagi pihak yang dirugikan atau menerima dampak dari kejahatan yang dilakukan pelaku tindak pidana," tandas Bambang. (gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎, Bambang Widjojanto menilai positif ‎Peninjauan Kembali (PK) yang hanya satu kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News