Ayah Terkutuk, 30 Kali Perkosa Anak Kandung

jpnn.com - PONTIANAK – HM adalah sosok ayah yang terkutuk. Pria 42 itu tega berulang kali memerkosa sang anak kandung Bunga (bukan nama sebenarnya). Akibatnya, Bunga yang masih duduk di bangku SMA hamil tujuh bulan.
Aksi biadab HM terbongkar setelah Bunga melapor ke pihak berwajib. "Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/1340/V/2016/Kalbar/Resta PTK Kota/Sek. Ambawang, tanggal 1 Mei 2016," ujar PJs Kabid Humas Polda Kalbar Badarudin kemarin.
Berdasarkan pengakuan Bunga, HM kali pertama melakukan perbuatan bejat itu pada 7 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Bunga sedang tertidur. HM kemudian membangunkannya dengan cara kasar.
Setelah itu, HM langsung melancarkan perbuatan terkutuknya. "Berdasarkan keterangan perbuatan ini dilakukan lebih dari 30 kali. Bahkan setiap bulan 3-4 kali. Saat ini korban hamil tujuh bulan," kata Badarudin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 dan atau pasal 286 KUHP dan Undang Undang tentang Perlindungan Anak. (arf/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara