Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara

Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menunjukkan barang bukti, di Palangka Raya, Sabtu (2/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali

jpnn.com - PALANGKA RAYA -  Seorang pria berinisial SMA (42) yang diduga sebagai bandar narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu 497,78 gram serta 13 butir pil ekstasi.

"Terduga pelaku kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu (3/5).

Setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu-sabu, tiga plastik, dua unit handphone dan satu unit mobil.

Berdasar pengakuan pelaku, dia melakukan bisnis haram itu seorang diri.

Aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak 2019 hingga 2025.

"Jadi, terduga pelaku ini menerima dan mengedarkan sabu-sabu ini seorang diri. Terduga pelaku ini memiliki pelanggan tetap yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan," ungkapnya.

Selama menjalankan aksinya, kata dia, terduga pelaku setiap satu hingga dua bulan bisa mengedarkan setengah sampai satu kilogram sabu-sabu di wilayah tersebut.

Seorang bandar narkoba diringkus Polda Kalteng. Residivis itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan terancam lama di penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News