Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara

Kemudian, dari hasil penjualan itu terduga pelaku membelikan sejumlah barang-barang mewah.
Pada kasus ini, Polda Kalteng juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihaknya berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian, tiga bidang tanah dengan SKPT keterangan penyerahan tanah, dua unit mobil merek Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny, lima unit sepeda motor, satu unit speed boat beserta mesin, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, total keseluruhan aset yang kami sita Rp 1,9 miliar lebih. Dalam kasus ini, kami masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Erlan mengatakan terduga pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar serta maksimal Rp 10 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 137 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seorang bandar narkoba diringkus Polda Kalteng. Residivis itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan terancam lama di penjara.
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka