Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
Minggu, 04 Mei 2025 – 09:55 WIB

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menunjukkan barang bukti, di Palangka Raya, Sabtu (2/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya, seperti dari mana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika dan sebagainya," kata Erlan. (antara/jpnn)
Seorang bandar narkoba diringkus Polda Kalteng. Residivis itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka