Komunikasi Jumat, 16 September 2022 – 19:09 WIB
Kominfo: Badan Publik Harus Makin Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan.
DPR RI pada tahun 2023 kembali meraih penghargaan badan publik dengan kategori informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan.
Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan keterbukaan informasi itu sekarang sudah sebuah keniscayaan, bukan lagi kebutuhan.
Kementerian PPUR kembali meraih predikat informatif pada anugerah keterbukaan informasi publik
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan seluruh badan publik di Indonesia harus terbuka dengan kritik.