Sumsel Kamis, 09 November 2023 – 19:49 WIB
Bawaslu Sumsel: Parpol Mencuri Start Kampanye Bakal Dipidana
Bawaslu Sumsel menyatakan parpol yang mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dipidana.
Pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan.
Bawaslu Sumsel menyatakan parpol yang mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dipidana.
Kejari Prabumulih menggeledah Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel. Sejumlah dokumen diperiksa. Kasus apa?
Dalam Surat Bawaslu Nomor 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018 menyebut pengajuan berkas melewati waktu (kedaluwarsa) sehingga tidak dapat diproses.