Bawaslu Sumsel: Parpol Mencuri Start Kampanye Bakal Dipidana
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) akan menerapkan sanksi pidana bagi partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye alias tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan saat ini kampanye politik belum diperbolehkan karena sesuai jadwal baru dimulai 28 November 2023.
"Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," ucap Kurniawan, Kamis (9/11).
Gia menjelaskan bahwa saat ini tiap parpol hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.
Namun, Bawaslu Sumsel menemukan kendala lantaran saat ini parpol ada yang tidak memberitahukan kegiatannya.
"Sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh, tetapi tetap dalam pengawasan," ungkapnya.
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu setempat.
"Karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," ujar Kurniawan.
Bawaslu Sumsel menyatakan parpol yang mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan dipidana.
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Anies Malam-malam Datangi Kantor PKB, Ini Pembahasannya
- Konflik Israel-Iran Memanas, Airlangga: Parpol Perlu Bersatu