Sulsel Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
Polisi menangkap pria yang ancam warga dengan panah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto ambil langkah ini setelah MUI Sulsel mengeluarkan maklumat soal busur panah dan senjata…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.