Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB

W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial W (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membuat 400 anak busur dan 600 dalam proses pembuatan.
W pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara.
Selain memiliki dan membuat barang berbahaya itu, W jug menjual kepada warga dengan harga Rp 5.000 sampai 7.000.
Baca Juga:
Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar