Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat

Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat
W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial W (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membuat 400 anak busur dan 600 dalam proses pembuatan.

W pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara.

Selain memiliki dan membuat barang berbahaya itu, W jug menjual kepada warga dengan harga Rp 5.000 sampai 7.000. 

Di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Makassar atas perbuatannya. 

Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News