Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Penikam Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial W, 20, asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran memiliki dan membuat senjata tajam (sajam) berjenis busur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membekuk seorang pria yang membuat anak busur di Makassar.
"Kami mengamankan 400 anak busur yang sudah jadi, 600 sementara proses serta senapan angin dan senjata rakitan," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Jumat (28/4) petang.
Mantan Kapolrestabes Palembang itu menerangkan dari hasil interogasi pelaku membuat anak busur untuk dijual kepada masyarakat.
"Pelaku mengaku jual busur dengan harga Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada warga sekitar rumah dan masyarakat lainnya," tambahnya.
Mokhamad Ngajib menjelaskan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya pria yang memiliki busur.
Kemudian tim Penikam mengejar pelaku sampai ke pergudangan atau tempat yang bersangkutan membuat busur.
"Setelah dicek di gudang tersebut ternyata ada bahan untuk membuat busur. Ini merupakan pengungkapan kasus busur terbesar," terangnya.
Perwira menengah Polri itu mengakui bersyukur karena kasus ini terungkap. Sebab busur ini bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Makassar.
polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi.
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda