Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya
Sabtu, 29 April 2023 – 08:00 WIB

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib bersama anggotanya saat jumpa pers. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Beruntung busur ini diamankan karena ini sangat bahaya. Busur ini bisa digunakan untuk tawuran," cetus orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu.
Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam sepuluh tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat. (mcr29/jpnn)
polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda