Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya
Sabtu, 29 April 2023 – 08:00 WIB
"Beruntung busur ini diamankan karena ini sangat bahaya. Busur ini bisa digunakan untuk tawuran," cetus orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu.
Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam sepuluh tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat. (mcr29/jpnn)
polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran