Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya

Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib bersama anggotanya saat jumpa pers. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

"Beruntung busur ini diamankan karena ini sangat bahaya. Busur ini bisa digunakan untuk tawuran," cetus orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu. 

Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam sepuluh tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat. (mcr29/jpnn)

polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News