Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan
Nasional Rabu, 13 Januari 2021 – 09:22 WIB
Habib Rizieq Shihab disangka melakukan kebohongan dan dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab disangka melakukan kebohongan dan dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad bicara soal surat hasil tes swab atas nama Muhammad Habib Rizieq Shihab.
Beredar di media sosial surat keterangan hasil tes swab menyebutkan Habib Rizieq Shihab positif Covid-19.
Bima Arya mengaku telah menerima surat dari Habib Rizieq Shihab, Sabtu (28/11) sore.
Habib Rizieq Shihab menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical record beliau dipublikasikan.