Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan

Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan kebohongan Habib Rizieq Shihab soal hasil swab test Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Ferdinand, jika benar Rizieq Shihab berbohong tentang status mediknya yang sebenarnya positif Covid 19, tetapi disampaikan secara luas melalui media sosial dan media adalah negatif, maka wajar dia dan yang membantunya melakukan kebohongan disangkakan pasal berlapis KUHP dan UU tentang Wabah tahun 1984.

"Apa yang dilakukan oleh Rizieq Shihab membahayakan banyak pihak dengan status positif tetapi mengaku negatif. Rizieq dengan sengaja dan secara sadar melakukan kebohongan di tengah pandemi wabah yang sedang menjadi bencana nonalam," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Rabu (13/1).

Dugaan kebohongan Habib Rizieq ini sebelumnya disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Hal ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi.

"Ini kejahatan dari Rizieq serta yang membantunya yaitu Hanif dan pihak rumah sakit harus dituntut dengan ancaman hukuman maksimal. Tindakannya membahayakan nyawa banyak manusia," lanjut pria asal Sumatera Utara ini.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait swab test di RS UMMI Bogor.

Menurut Brigjen Andi Rian, Habib Rizieq Shihab sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November, tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).

Habib Rizieq Shihab disangka melakukan kebohongan dan dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News