Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan

Ferdinand: Apa yang Dilakukan Rizieq Shihab Membahayakan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas hal itu, penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," jelas Andi.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," tutur Andi.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Habib Rizieq Shihab disangka melakukan kebohongan dan dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News