Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur
Humaniora Rabu, 28 Maret 2018 – 19:51 WIB
Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.
Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.