Pajak Senin, 22 April 2019 – 10:23 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) memang telah dihapus.
JPNN.com