TAG # PEMBERKATAN NIKAH

Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang

Humaniora    Senin, 30 Maret 2020 – 06:34 WIB

Seiring adanya wabah corona, Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.