Maluku Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
terdakwa perkara narkotika yang memiliki 305,15 gram sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon.
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Seorang terdakwa rudapaksa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon. Terdakwa mengajukan banding.