Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

jpnn.com - AMBON - Seorang terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa juga divonis denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu (5/4).
Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Di lain pihak, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Majelis hakim juga menyebut terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama.
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional