Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 05 April 2023 – 21:00 WIB
Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat 2 tahun daripada tuntutan jaksa.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan, langsung menyatakan banding.
Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini