Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara
Residivis kasus narkoba Abdulhaji Balubun dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Daniel

Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat  2 tahun daripada tuntutan jaksa.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan,  langsung menyatakan banding.

Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering seberat tujuh gram. (antara/jpnn)

Terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News