TAG # USIA DITUAKAN

Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia

Sumsel    Rabu, 25 April 2018 – 00:35 WIB

Remaja putri usia 15 tahun, bisa melakukan pernikahan dini dan tercatat di KUA setelah usianya dituakan menjadi 19 tahun.