Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan
Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah
Senin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Bentuk penertiban tersebut yakni dengan menerbitkan surat edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Surat edaran yang diterbitkan ini bertujuan agar kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pengawasan yang akan diperketat terutama dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak, hingga tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.
Selain itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3, serta sistem manajemen K3 di setiap perusahaan.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 17 Juni, Semoga Serentak
- 3 Anak Usia Dini Tercebur Kolam Ikan, 2 Tewas
- Kenduri Swarnabhumi 2024 Dorong Kemandirian Masyarakat DAS Batanghari
- Sekjen Kemnaker Harap Kerja Sama dengan Swiss Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja & Pengusaha
- Membasmi Judi Online Tidak Cukup Hanya Menutup Situs, Tetapi...
- AHY Beber Capaian 100 Hari Kerja sebagai Menteri ATR/BPN