Membasmi Judi Online Tidak Cukup Hanya Menutup Situs, Tetapi...

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, membasmi judi online tak cukup hanya menutup situsnya.
Namun, juga sistem pembayaran hingga langkah hukum perlu diterapkan agar tidak ada yang berani bermain judi online.
Tugas Kominfo adalah dalam literasi bagi masyarakat yang perlu digalakkan agar tak ikutan bermain judi online.
Adapun upaya-upaya pembentukan satgas pemberantasan judi online dilakukan dengan keterlibatan dari berbagai kementerian dan stakeholder.
"Mulai dari Kementerian Polhukam, Kemenlu karena ini kejahatan transnasional, lintas negara. Karena judi online ini borderless," kata Menteri Budi Arie.
Dia juga menyebut kalau judi offline bisa langsung menutup tempat perjudiannya untuk membasmi praktik perjudian.
"Nah, kalau online ini sedang disusun formulanya," tutur Menteri Budi Arie.
Menteri Budi juga telah bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penerapan AI dalam membasmi judi online ilegal
Membasmi judi online tidak cukup hanya menutup situsnya, tetapi juga sistem pembayaran, hingga langkah hukum.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah