Nekat Kirim TKI, Izin PT RPS Terancam Dicabut
Kamis, 05 April 2012 – 18:39 WIB
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) , Suhartono mengungkapkan, tim pengawasan TKI Kemenakertrans berhasil menggagalkan rencana pengiriman 6 orang calon TKI domestik worker yang yang hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi, Kamis (5/4). Menurutnya, Kamis (5/4) malam pihaknya masih tengah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT RPS tersebut. Dijelaskan, jika memang PPTKIS tersebut terbukti melakukan pengiriman TKI secara ilegal, maka secara tegas akan dikenai sanksi keras bisa berupa pencabuatan ijin operasionalnya.
Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) berinisial PT RPS, yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang diduga mengirimkannya, segera diperiksa dan diancam dicabut ijin operasionalnya.
“Berdasarkan informasi yang petugas BNP2TKI dibenarkan adanya 6 orang TKI domestic worker yang berhasil digagalkan dan segera diamankan karena melanggar ketentuan moratorium,“ terang Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (5/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) , Suhartono mengungkapkan, tim pengawasan TKI Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club