KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol

KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau formulir C1, kepada tiap partai politik peserta Pemilu 2014.

Menurut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan hilangnya suara pasca pemilihan.

“Tahun 2009 lalu banyak pemilih saya yang memastikan telah memilih. Namun pada saat penghitungan suara di TPS, itu bahkan nggak ada suaranya. Selain itu waktu dihitung di PPK (Panitia Pemilih Kecamatan,red) jumlah suara yang kita punya juga berbeda dengan yang diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5).

Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini yakin, KPU pada Pemilu 2014 mendatang dapat melakukan hal tersebut. Alasannya, jumlah peserta pemilu 2014 jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 2009 yang mencapai 38 partai politik.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News