KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
Jumat, 31 Mei 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau formulir C1, kepada tiap partai politik peserta Pemilu 2014.
Menurut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan hilangnya suara pasca pemilihan.
Baca Juga:
“Tahun 2009 lalu banyak pemilih saya yang memastikan telah memilih. Namun pada saat penghitungan suara di TPS, itu bahkan nggak ada suaranya. Selain itu waktu dihitung di PPK (Panitia Pemilih Kecamatan,red) jumlah suara yang kita punya juga berbeda dengan yang diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5).
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini yakin, KPU pada Pemilu 2014 mendatang dapat melakukan hal tersebut. Alasannya, jumlah peserta pemilu 2014 jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 2009 yang mencapai 38 partai politik.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan