Dahlan Iskan Surati PN Medan tak Eksekusi Lahan

Dahlan Iskan Surati PN Medan tak Eksekusi Lahan
Dahlan Iskan Surati PN Medan tak Eksekusi Lahan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membenarkan bahwa dirinya beberapa hari lalu melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu dilakukan Dahlan untuk membatalkan esekusi lahan belakang kantor Divre PT KAI Sumatera Utara-NAD.

"Ya itu lahan tanah PT KAI yang kemudian digugat orang dan menang, kemudian naik banding menang lagi, kasasi menang. Sehingga tanah itu mau diesekusi oleh orang yang menang di pengadilan itu," tutur Dahlan di Jakarta, Kamis (15/8).

Surat yang dikirim bekas Dirut PLN ini mengingatkan bahwa tanah negara harus digunakan untuk kepentingan bersama. "Nah saya bilang bahwa ini kan tanah negara masa mau diesekusi sama orang, ya nanti masak semua tanah negara dieseskusi orang bagaimana?," terangnya.

Makanya, Dahlan meminta pada pihak-pihak yang ngotot mengeksekusi lahan itu untuk berhenti. "Saya minta itu dihentikan, karena itu kita upaya PK. Sampai hari ini alhamdulillah belum diesekusi," pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Selasa (13/8) lalu Ratusan pegawai PT Kereta Api Divre (KAI) I wilayah Sumut-NAD dibantu salah satu ormas menghadang upaya eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan di depan gedung Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Selasa (13/8) pagi.

Sebagian dari mereka melakukan long march ke gedung PN Medan di Jalan Pengadilan mencari Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau.

Para pengunjuk rasa itu menolak pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut karena menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 15 April 2013 belum final.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pengendalian Komunikasi Jalur Kereta Api PT KAI Divre I Sumut-Aceh Budi Musa mengatakan, lahan negara yang dicaplok PT ACK juga meliputi sejumlah gedung kantor milik PT KAI.

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membenarkan bahwa dirinya beberapa hari lalu melayangkan surat ke Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News