Sidang 15 Menit, Hukum Mati 180 Orang

Sidang 15 Menit, Hukum Mati 180 Orang
Sidang 15 Menit, Hukum Mati 180 Orang

jpnn.com - MINYA - Setelah melaksanakan serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya akhirnya menentukan nasib para aktivis Ikhwanul Muslimin. Kemarin (21/6) pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada lebih dari 180 aktivis. Termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie.

Vonis mati terhadap sedikitnya 180 aktivis Ikhwanul Muslimin itu mencatatkan rekor tersendiri dalam sejarah pengadilan Mesir. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada vonis mati bagi 180 terdakwa dalam sebuah sidang masal.

Kemarin Hakim Said Youssef yang memimpin sidang membacakan vonis bebas bagi sekitar 400 terdakwa dalam kasus yang sama.

Bagi Badie, vonis mati kemarin merupakan kali kedua. Pada sidang sebelumnya terkait dengan kerusuhan pada Agustus 2013, tokoh 70 tahun tersebut juga dijatuhi vonis mati. Para aktivis dan simpatisan Ikhwanul Muslimin itu ditangkap atas tuduhan menyerang aparat.

Dalam kerusuhan pasca tergulingnya Muhammad Mursi dari kursi presiden tersebut, ratusan orang dari kubu Ikhwanul Muslimin dan pemerintah tewas. Sidang vonis hanya berlangsung kurang dari 15 menit," kata seorang petugas keamanan kemarin.

Youssef tiba di pengadilan dengan menumpang kendaraan antipeluru. Dia juga dikawal ketat oleh petugas karena sensitifnya kasus yang ditangani dirinya.

Sejak pagi, keluarga dan kerabat para terdakwa memadati pengadilan di Kota Minya tersebut. Demi keamanan, pengadilan hanya menghadirkan 75 terdakwa dalam sidang kemarin. Mereka pun tidak hadir di ruang sidang, melainkan di penjara yang terhubung dengan pengadilan.

Badie sengaja tidak dihadirkan dan tetap mendekam di penjara Kota Kairo. Dakwaan terhadap para terdakwa itu beragam, mulai sabotase, pembunuhan, bergabung dengan jaringan teroris, hingga kepemilikan senjata ilegal.

MINYA - Setelah melaksanakan serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya akhirnya menentukan nasib para aktivis Ikhwanul Muslimin. Kemarin (21/6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News