Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP

Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP
Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (24/7).

Dalam pengaduan yang diterima langsung anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, perwakilan pengadu, Eggi Sudjana, menyatakan Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota lainnya, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

"Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” ujar Hidayat.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota lain, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden.

Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran.

"Pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini," katanya.

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. Antara lain, pengaduan akan diverifikasi secara formal terlebih dahulu.

Langkah ini untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu.

JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News