RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran belum dibahas lagi. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini, begitu nantinya pembahasan dimulai lagi, maka bakal berlangsung alot.
Pasalnya, menurut Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, dari 65 RUU hanya separohnya saja yang berdasar hasil kajian kemendagri memenuhi persyaratan. Sedang separohnya lagi belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).
Nah, terkait RUU Protap yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung sebagai bagian dari wilayah calon provinsi baru itu, pihak kemendagri mengingkan RUU dikembalikan lagi ke daerah.
"Saya kira nanti dikembalikan ke daerah," ujar Dodi kepada JPNN di gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin (1/9).
Pejabat bergelar doktor yang baru saja menduduki kursi kapuspen ini mengatakan, mestinya sejak awal pengusulan sudah tidak ada lagi masalah.
"Pada saat sebelum diusulkan mestinya klir dulu karena tidak boleh calon daerah otonom baru bergejolak," urainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu kepada koran ini mengatakan, kemungkinan besar dari 65 RUU itu, hanya sebagian saja yang bisa disahkan sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.
"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu (disahkan, red)," ujar politisi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran belum dibahas lagi. Pihak Kementerian
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat