RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan

RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: sam/JPNN

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumtra.

Mana dari paket empat RUU itu asal Sumut yang sudah memenuhi persyaratan hingga bisa disahkan bulan depan? Umam belum berani menyebutkan. "Karena masih terus dibahas di Panja," kilahnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran belum dibahas lagi. Pihak Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News