KPK Menduga Jero Wacik Lakukan Pemerasan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Disinyalir ada keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus itu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Jero diduga melakukan pemerasan. "Kalaupun dari hasil ekspose dinaikkan, yaitu berupa peneriman yang dikategorikan pemerasan," katanya di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9).
Abraham menyatakan, kemungkinan KPK akan mengumumkan terkait status Jero pada minggu ini. "Mudah-mudahan kami bisa selesaikan minggu ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil ekspose menyangkut kasus yang diduga melibatkan Jero minggu ini.
"Ekspose sudah dilakukan dan segera akan diumumkan hasilnya. Saya menduga minggu ini akan diumumkan," ucap Bambang.
Informasi yang dihimpun, Jero disebut meminta Waryono Karno yang kala itu menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk belajar pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga. Perintah itu ada karena Jero merasa anggaran dana operasional menteri (DOM) dinilai kecil.
Selain itu, Jero disebut memberikan instruksi kepada Waryono untuk memotong sejumlah anggaran dan mengalihkan anggaran tersebut ke DOM. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan