DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
jpnn.com, BOGOR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar lima persen akan dialokasikan untuk operasional kelurahan di semua wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Sigit Wijatmoko mengatakan sosialisasi mengenai alokasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pasca-diundangkan akan ada sosialisasi yang diterbitkan pada awal Mei 2024,” ucap Sigit di Grand Cempaka, Bogor, Jumat (25/4).
Terkait aturan baru tersebut, Sigit mengaku Pemprov DKI belum mendapatkan gambaran yang utuh dan detail.
“Sehingga kami mendapatkan gambaran yang utuh dari sisi pemerintah. Kemarin kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus akan meminta PIC (person in charge) dari Kemendagri untuk menjelaskan mengenai aturan 5 persen APBD untuk kelurahan itu.
Permintaan itu agar Pemprov DKI tak salah menafisrkan dan mengartikan aturan baru tersebut.
APBD sebesar lima persen akan dialokasikan untuk operasional kelurahan di semua wilayah DKI Jakarta.
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa