Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU DKJ setelah pertanyaan Mbak Puan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan garis besar materi muatan RUU DKJ.
"Hasil pembahasan RUU tentang pemerintah daerah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi berikut," kata Supratman saat menyampaikan laporan guna pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dia kemudian menjelaskan tujuh garis besar materi dalam RUU DKJ.
Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
Berikut ini 7 garis besar materi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang sudah mendapat persetujuan DPR untuk disahkan.
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Prabowo Bertemu Puan, Bakal Koalisi atau Jadi Oposisi?
- Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani Diprediksi Segera Terjadi, Ini Sebabnya