Perberat Hukuman Luthfi, Wasekjen PKS: Putusan MA Ngawur
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terdakwa kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) jadi 18 tahun, serta menghilangkan hak politiknya untuk dipilih dan memilih sebagai putusan ngawur.
"Keputusan kasasi itu ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp 1 miliar yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/9).
Sebaliknya, Ketua Komisi I DPR itu memandang putusan kasasi MA itu sarat muatan politis. Karena menurutnya tak wajar karena MA menolak kasasi LHI tapi di sisi lain mencabut hak politiknya sebagai warga negara.
"Saya dari awal menilai putusan Pengadilan Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," sebutnya.
Diketahui permohonan LHI agar masa hukumannya dikurangi ditolak MA. Malah, MA menambah masa hukuman suami Darin Mumtazah itu dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Selain itu hak politiknya juga dicabut oleh MA.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan