KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah terhadap beberapa pihak ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Salah satu yang diminta dicegah adalah Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit. "Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, KPK melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).
Selain Bobby, pihak yang diminta dicegah adalah karyawan PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, swasta Etty Kusmartini, staf pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan, PNS di Perhubungan Laut Sugiarto, pensiunan di Kementerian Perhubungan Djoko Pramono, dan Kepala PPSDM Perhubungan Laut Indra Priatna.
Johan menjelaskan pencegahan dilakukan sejak 30 September 2014. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, mereka sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah terhadap beberapa pihak ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol