Pemilihan MWA USU Langgar PP

Pemilihan MWA USU Langgar PP
Pemilihan MWA USU Langgar PP

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) periode 2014-2019 terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang statuta USU.

Pasalnya, pemilihan hanya menghasilkan 17 anggota MWA, dengan rincian 9 dari unsur masyarakat dan 8 dari unsur Senat Akademik (SA).

Sementara, sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2014, jumlah anggota MWA USU dari unsur masyarakat sudah disebut secara jelas, yakni 11 orang. Sedang dari unsur SA, sesuai PP, jumlahnya 8 orang.

Total, jumlah MWA USU sesuai ketentuan PP dimaksud adalah 21 orang. Dua lagi yakni mendikbud dan rektor USU, yang keduanya otomatis menjadi anggota.

"Kalau PP sudah menyebut jumlahnya secara jelas, ya mestinya mengikuti PP saja," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar, kepada JPNN kemarin (30/9).

Sementara, terkait jumlah anggota senat yang mengikuti voting, yakni hanya 48 orang, Haryono tidak mempersoalkannya.

Menurut Haryono, anggota yang walk out (WO), yakni 43 orang, tetap harus dihitung kehadirannya di rapat pemilihan, meski pada akhirnya melakukan aksi WO. Jadi, rapat pemilihan sudah memenuhi kuorum.

Haryono menjelaskan, nantinya jika hasil pemilihan itu sudah disampaikan ke kemendikbud, maka akan dilakukan kajian sebelum mendapatkan pengesahan penetapan. "Pasti lah kita dulu, sesuai aturan atau tidak," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

JAKARTA - Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) periode 2014-2019 terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News