MUI Belum Sepakat Soal Donor ASI

MUI Belum Sepakat Soal Donor ASI
MUI Belum Sepakat Soal Donor ASI. Ilustrasi/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemerintah memfasilitasi bayi di Indonesia untuk mendapatkan air susu Ibu (ASI) melalui donor ASI harus kembali menunggu. Draf Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait donor ASI tersebut masih belum memperoleh kata sepakat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Sekjen MUI Amany Lubis mengakui bahwa masalah tersebut masih menjadi pembahasan di pihaknya. Banyak aturan yang harus diperinci terkait aksi donor ASI ini. Salah satunya adalah masalah pemberian donor ASI tersebut. MUI meminta adaanya pencatatan secara terperinci terkait donor dan penerima.

"Ini tidak bisa bebas diberikan. Alasannya, ASI yang mengenyangkan berdampak pada sang bayi yang kemudian menjadikan ibu donor seperti ibu kandung. Sehingga, anak dari ibu donor menjadi saudara sepersusuan dari anak penerima," tuturnya.

Dengan kata lain, lanjutnya, mereka akan diharamkan untuk menikah. Tidak adanya aturan detail dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal ini membuat MUI enggan  menyetujui aturan donor ASI itu.

Amany menuturkan, alasan lainnya adalah masalah pendonor ASI sendiri. Pendonor diharuskan sehat dan tidak memliki penyakit yang dapat ditularkan melalui ASI yang akan diberikan. Selain itu, latar belakang turut menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan. Sebab menurutnya, ASI memiliki pengaruh besar bari genetika sang bayi penerima.

Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Anung Sugihantono mengakui, draft yang diajukan pihaknya masih belum lengkap. Dalam draft tersebut hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi aksi donor ASI ini.

"Kita mempertimbangkan masalah gizi untuk bayi. Seperti yang kita ketahui, ASI adalah makanan terbaik bagi bayi dan tidak semua ibu bisa memberikan itu. ini yang akan kita fasilitasi," ungkapnya.

Disadari olehnya, masalah donor ASI ini akan menjadi sebuah topik alot dalam sektor agama terutama agama islam. Karenanya draft itu memang dengn sengaja diajukan ke pihak MUI untuk bisa mendapat masukan perbaikan.

JAKARTA - Upaya pemerintah memfasilitasi bayi di Indonesia untuk mendapatkan air susu Ibu (ASI) melalui donor ASI harus kembali menunggu. Draf Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News