Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli

Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Jumpa pers keputusan kepemilikan akun Lambe Turah di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Akun Lambe Turah di Instagram belakangan menjadi salah satu rujukan warganet untuk mengetahui gosip hangat terkini.

Namun, di balik popularitas akun tersebut, rupanya sempat terdapat sengketa perebutan kepemilikan.

Manajer artis bernama Nanda Persada yang tergabung dalam manajemen Lambe Turah tiba-tiba mengeklaim merek dan logo tanpa seizin pemilik asli, Argo Dinar Darmono.

Nanda Persada diduga diam-diam mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah sebagai IP pribadi ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.

Menyusul hal ini, Argo Dinar Darmono memutuskan mengajukan gugatan pembatalan merek yang telah didaftarkan Nanda Persada ke Pengadilan Niaga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Argo Dinar Darmono, Petrus Bala Pattyona menjelaskan Nanda Persada memiliki itikad tidak baik dengan mendaftarkan logo dan merek Lambe Turah tanpa izin pemilik.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan majelis hakim, Nanda Persada diduga ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah.

Sengketa kepemilikan merek dan logo Lambe Turah telah selesai, majelis hakim memutuskan pemilik aslinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News