Mobil Singapura via Johor Bayar Rp 71 Ribu

Mobil Singapura via Johor Bayar Rp 71 Ribu
Mobil Singapura via Johor Bayar Rp 71 Ribu

JOHOR BARU - Kendaraan dari Singapura tidak bisa lagi seenaknya keluar masuk Malaysia. Sebentar lagi pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru. Yaitu, kendaraan-kendaraan dari negara tetangga yang sudah terdaftar dan memasuki Negeri Ringgit itu akan dikenai bea izin masuk kendaraan (VEP). Nominalnya RM 20 atau setara Rp 71 ribu. Kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai pertengahan tahun depan.

''Kebijakan ini sejalan dengan pengumuman yang telah diberikan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak pada Juli lalu,'' ujar Wakil Menteri Transportasi Malaysia Datuk Abdul Aziz Kaprawi Sabtu (20/12).

Biasanya, mobil-mobil dari Singapura itu memasuki Malaysia via Johor. Ada dua titik masuk di Johor, yaitu Causeway dan Second Link. Saat ini pihak kementerian transportasi membahas detail aplikasi kebijakan VEP tersebut.

Kaprawi menambahkan, penerapan VEP tersebut sejatinya direncanakan Januari tahun depan. Namun, karena masih ada perincian yang belum selesai, penerapan VEP ditunda pada pertengahan 2015. ''Salah satu yang belum selesai adalah pemasangan alat-alat khusus di dua titik masuk tersebut,'' jelasnya. 

Kepadatan arus kendaraan di dua negara melalui Causeway dan Second Link selama ini cukup besar. Yaitu, 400 ribu kendaraan yang menyeberang ke masing-masing negara per hari.

Kebanyakan yang menyeberang adalah warga Malaysia yang bekerja di Singapura. Mereka memakai mobil bernopol Singapura untuk menghindari VEP yang cukup tinggi di negara tersebut. 

Singapura memang sudah menerapkan VEP itu cukup lama. Kendaraan roda empat yang masuk ke Singapura dikenai biaya SGD 35 (Rp 434 ribu) per hari, sedangkan roda dua ditarif SGD 4 (Rp 37 ribu). Pada akhir pekan dan hari libur nasional, nominalnya bisa lebih besar. (Asia One/Free Malaysia Today/sha/c19/ami)

 


JOHOR BARU - Kendaraan dari Singapura tidak bisa lagi seenaknya keluar masuk Malaysia. Sebentar lagi pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News