Wakil Ketua DPR Anggap Logis Perpres DP Mobil Pejabat

Wakil Ketua DPR Anggap Logis Perpres DP Mobil Pejabat
Wakil Ketua DPR Anggap Logis Perpres DP Mobil Pejabat

jpnn.com - JAKARTA - Besarnya fasilitas tunjangan uang muka alias down payment (DP) pembelian mobil perorangan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 terus bergulir menjadi polemik. Pihak Sekretariat Kabinet menyebut usulan itu berdasarkan permintaan DPR melalui surat yang dikirim ketuanya, Setya Novanto.

Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditanya tentang pihak mana yang mengusulkan kenaikan uang muka pembelian mobil itu justru memberi jawaban tak pasti. Anak buah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu hanya menyebut pembahasan anggaran uang muka mobil itu melibatkan pemerintah dan DPR.

"Ini adalah suatu pembahasan tentunya dari dua belah pihak, dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga-DPR). Usulan bisa dari mana saja. Yang jelas pembahasan domainnya dari pemerintah," kata Agus di gedung DPR, Senin (6/4).

Mantan ketua Komisi X DPR ini tidak menampik bahwa besarnya uang DP memang melukai hati masyarakat di saat berbagai bahan kebutuhan pokok sedang mahal dan baru saja terkena imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karenanya, Agus mengaku setuju bila kebijakan ini ditinjau ulang.

"Kalau melukai masyarakat iya. Kemudian ini ditinjau ulang. Jadi kebijakannya tergantung pemerintah mau ditarik atau gimana. Bisa saja ditarik (Perpres 30/2015, red),” ujarnya.

Agus menambahkan, pemberian fasilitas uang muka ini sebenarnya hanya tindak lanjut dari kebijakan yang sudah ada sejak 1993. Hanya saja, besarannya terus mengalami kenaikan sesuai harga mobil. Untuk tahun ini, pihaknya menilai besarannya logis bila melihat harga mobil Camry yang berkisar Rp 700 jutaan.

"Dalam pembicaran pembahasan APBN, disepakati Rp 210 juta, logikanya Camry Rp700 jutaan. Tapi yang dapat failistas yang enggak dapat kendaraan dinas, seperti saya. Itu hal yang logis," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Besarnya fasilitas tunjangan uang muka alias down payment (DP) pembelian mobil perorangan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News