Kejagung Pastikan Gugat Perusahaan Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Bambang, gugatan akan dilakukan setelah perusahaan pembakaran terbukti bersalah di pengadilan.
"Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait," kata dia, Jumat (27/11) di Kejagung. Sebagai pengacara negara, kata dia, Kejagung akan menggugat korporasi selama ada SKK.
Jampidum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, sudah ada berkas perkara yang diterima Polri. Namun, kata dia, ada yang dikembalikan ke Polri setelah diteliti karena belum lengkap. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Jamdatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro